Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Begal Bokong Emak-emak di Malang Tertangkap, Pengakuan Masalah Hasrat Mengejutkan!

Parwata - Minggu, 28 Juni 2020 | 13:00 WIB
Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap oleh petugas kepolisian.
istimewa
Pelaku pelecehan seksual saat ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHP," jelasnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/6/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pelecehan seksual terjadi di Jalan Sunan Muria, Perumahaan Garden Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 16.25.

Korban pelecehan yaitu berinisial S (30) dipegang bagian (maaf) bokongnya oleh pelaku.

Saat kejadian, korban berjalan kaki bersama kedua anaknya. Anak yang masih bayi berusia 8 bulan, digendong di bagian depan.

Sedangkan anak yang satunya, yaitu berusia 5 tahun dituntun berjalan kaki. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak berani keluar ke luar rumah.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelaku Begal Pantat Ditangkap Polsek Lowokwaru Kota Malang, Ini Pengakuannya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa