Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Warga Negara Asing Punya SIM A, Korlantas Polri Kasih Jawaban Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 25 Juni 2020 | 10:00 WIB
Beredar di media sosial adanya SIM A warga negara asing yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe Sulawesi Tenggara
Istimewa
Beredar di media sosial adanya SIM A warga negara asing yang dikeluarkan oleh Sat Lantas Polres Konawe Sulawesi Tenggara

Adapun bagi WNA yang menetap di Indonesia masa belaku SIM-nya selama 5 tahun, untuk staf Kedutaan/keluarganya selama 5 tahun, dan masa berlaku SIM bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Sedangkan masa berlaku SIM bagi turis maksimal 1 bulan yang hanya boleh dimanfaatkan di Bali dan jika pemegang SIM itu kembali ke negara asalnya harus melapor ke Satpas yang mengeluarkan SIM.

Polda Metro Jaya berulang kali menginformasikan perihal pembuatan SIM bagi WNA yang tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, di antaranya dengan memanfaatkan jajaring sosial twitter @TMCPoldaMetro.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa