Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Program SIM Gratis di 1 Juli 2020 Tak Sepenuhnya Gratis, Ini Penjelasan Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 14 Juni 2020 | 10:00 WIB
Satlantas Polres Prabumulih Buka Pelatihan Praktek Ujian SIM Tiap Sabtu
Tribunsumsel.com/Edison
Satlantas Polres Prabumulih Buka Pelatihan Praktek Ujian SIM Tiap Sabtu

Otomania.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan, program tersebut saat ini masih dalam tahap proses persiapan.

“Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” katanya pada Sabtu (13/6/2020) kemarin, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Keluarkan Senjata Api di Depan ATM Dikira Mau Ngerampok, Pas Digrebek, Polisi Malah Tangkap Polisi Nyabu

Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.

Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Dan sebagai rasa syukur dan terima kasih tersebut diadakan program SIM gratis ini,” ujarnya.

Namun, Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh setiap warga, tetapi hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.

Baca Juga: Urat Leher Pengendara Kawasaki Ninja Putus Terlilit Benang Layangan, Sempat Berdiri Lepas Lilitan Lalu Terjatuh dan Mengucap Kalimat Terakhir

“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.

Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.

Pendaftarannya saat ini belum dibuka, dan diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftaran dua minggu sebelum pelaksanaannya.

“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.

Baca Juga: Banyak Yang Gak Percaya, Rp 50 Jutaan Dapat SUV Gagah, Berikut Pilihannya

Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Eddy Djunaedi mengatakan hal yang sama.

Eddy menambahkan, program SIM gratis tersebut yaitu tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP).

“Yang digratiskan itu PNBP-nya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan,” ucapnya.

Untuk mekanisme pelayanan, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.

Baca Juga: Gara-gara Duit Rp 15 Juta, Pria Ini Diajak Keliling Pasuruan Sembari Dianiaya di Dalam Mobil, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

“Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bikin SIM Gratis Saat HUT Ke-74 Bhayangkara".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa