"Wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal masker. Kemudian, menyiapkan juga hand sanitizer dan rutin disinfeksi helm setelah digunakan," ujarnya.
Dengan menerapkan aturan ini secara ketat, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, penularan Covid-19 dapat diminimalisir.
"Dengan pola ini, kami harap penularan (Covid-19) bisa diminimalkan," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Pengemudi Ojol Pakai Sekat Pelindung Batas, Kepala Dishub DKI Jakarta: Belum Masuk Peraturan,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR