Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlihat Sepele, Klakson Kendaraan Tidak Berfungsi Bisa Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Tipis Isi Dompet

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 Juni 2020 | 20:35 WIB
Ilustrasi penilangan
Tribunjakarta.com / Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi penilangan

Otomania.com - Sebelum lakukan perjalanan, sebaiknya lakukan pengecekan kondisi kendaraan tak terkecuali fungsi klakson.

Klakson tak hanya termasuk perlengkapan saja pada mobil, melainkan memiliki fungsi sebagai alat komunikasi antar pengguna kendaraan di jalan.

Nah karena hal itu pastikan klakson bisa berfungsi sebagai mana mestinya sebelum melakukan perjalanan.

Karena berkendara tanpa adanya klakson termasuk menyalahi aturan berlalu lintas dan bakal kena tilang.

Dilansir dari Dpr.go.id, peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Suara Klakson Mendadak Ciut? Coba Cek Dulu Bagian Ini

Peraturan mengenai klakson pada motor tertuang pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Jika klakson motor dalam kondisi tidak berfungsi, jelas bakal ditilang petugas.

Dendanya juga lumayan, maksimal sampai Rp 250 ribu dan bisa kena kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Busi yang Jadi Produk Andalan Bosch di Indonesia, Tapi Ini

Sementara itu, untuk peraturan mengenai klakson pada mobil tercantum pada pasal 285 ayat 2 yang disebutkan sebagai berikut:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, alat pengukur kecepatan, kaca depan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," isi Pasal 285 ayat 2.

Kalau klakson mobil enggak berfungsi, bisa dipastikan bakal kena tilang juga.

Dendanya pun enggak main-main, paling banyak Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan.

Supaya enggak kena tilang, jangan lupa selalu cek kondisi klakson kendaraan sobat dan patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa