Sedangkan seluruh kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur masih dalam pengejaran.
"Sebagai tersangka terhadap tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 bahwa mereka melakukan pelanggaran terhadap karantina kesehatan saat pelaksanaan PSBB di Tangerang Selatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polisi Gulung Satu Gembong Balap Liar Siang Hari di Serpong".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR