Baca Juga: Ngilu! Benang Layangan Iris Leher Pengendara Motor Hingga Terjatuh, Begini Kejadiannya
Ade mengatakan, peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang.
Saat akan keluar dari lokasi, korban dihadang tersangka BU alias Ice yang memaksa meminta uang parkir dengan harga tidak normal yakni Rp 100.000.
Korban awalnya menolak memberi uang sesuai permintaan tersangka. Namun, tersangka menunjukkan gelagat marah dan tidak terima.
Tersangka pun menaikkan nada suaranya. Dan memaksa korban memberi uang sesuai permintaan.
Baca Juga: Pas Banget! Tim Anti Bandit Dengar Teriakan Korban, Jambret Kambuhan Menyerah Setelah 2 Kali Beraksi
"Saat itulah korban menyempatkan merekam peristiwa tersebut," ucapnya.
Ade menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi parkir dan stempel.
Baca Juga: Gaji Dirasa Buruh Kurang, Cari Sampingan Jadi Pemalak Sopir Truk, Bukan Untung Malah Buntung
Dikatakan Ade, kasus itu masih akan terus dikembangkan. Ade menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas atau takut dengan aksi premanisme.
Dia meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme atau pemerasan.
Dia pun memastikan akan meningkatkan intensitas patroli guna mencegah aksi serupa terjadi lagi.
"Kami pastikan, masyarakat aman karena siapa pun dia, bila melakukan aksi premanisme dan juga pemerasan atau pungli, akan kami tindak tegas," kata Ade.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "VIRAL Terkonfirmasi, Pria Peras Sopir Taksi Online Pungut Tarif Parkir Rp 100.000, Begini Akhirnya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR