Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melawan Saat Diciduk, Maling Spesialis Mobil Pikap Didor Polisi, Ancaman Penjaranya Lama Juga Nih!

Parwata - Rabu, 20 Mei 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi - Penembakan
istimewa
Ilustrasi - Penembakan

Otomania.com - Seorang anggota pelaku spesialis pencurian mobil dengan inisial H (36) ditembak polisi.

Pelaku H warga Indramayu itu berusaha melawan petugas saat dirinya hendak ditangkap oleh petugas.

Melansir dari TribunCirebon.com, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Ngatidja, mengatakan.

H diciduk di kediamannya pada Jumat (15/5/2020) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan pelaku membahayakan petugas," ujar Syamsul Huda saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Komplotan Spesialis Maling Motor Diamankan, Biasa Beraksi Tiap Akhir Pekan, Tetangkap Usai Dilaporkan Oleh Korban

Ia mengatakan, H merupakan anggota komplotan maling spesialis mobil yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui H telah beraksi dua kali di wilayah hukum Polres Cirebon Kota selama April 2020.

Dari dua aksi tersebut, H berhasil membawa kabur satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 pada 27 April 2020.

Sementara dalam aksi yang dilakukan pada 25 April 2020, H gagal mencuri mobil pikap dan hanya merusak pintu mobilnya.

"Dari dua laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus H," kata Syamsul Huda.

Baca Juga: Residivis Spesialis Curi Mobil dan Sapi Menemui Ajal, Dibolong Peluru Saat Penangkapan

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci mobil.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Syamsul, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 53 Juncto Pasal 363 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Syamsul Huda.


Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Maling Spesialis Mobil di Cirebon Ditembak Polisi, Coba Serang Petugas Saat Mau Diciduk,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunCirebon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa