Otomania.com - Dari Puluhan anak muda yang diduga geng motor digiring Satreskrim Polres Majalengka, di antaranya terdapat perempuan.
Sebanyak 22 anak muda yang sedang berkumpul dan berkerumun tersebut diamankan oleh petugas pada Minggu (10/5/2020).
Melansir dari Tribunnews.com, mereka berhasil diamankan di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka
Mereka dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan sedang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, dari 22 orang anak muda tersebut 4 di antaranya merupakan perempuan.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Borong Buis Beton, Bukan Buat Sumur Tapi Justru Cegah Balap Liar
Keempat perempuan itu dirasa sangat tidak pantas saat malam hari masih berada di luar rumah dengan berkerumun dengan belasan anak muda lainnya.
"Ya, empat di antaranya perempuan, ini miris ya, di saat pandemi dan PSBB masih ada yang berkerumun dan parahnya ada perempuannya," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Kapolres menjelaskan, mereka diamankan setelah ada sejumlah warga dari desa setempat yang melaporkan adanya para anak muda yang sedang bergerombol.
Tidak berselang lama, anggota Polsek Dawuan yang dibantu oeh Muspika anggota Koramil Dawuan, Pemdes setempat dan warga Desa Bojongcideres mengamankan 22 anak muda tersebut.
"Jadi rinciannya, 18 berjenis kelamin laki-laki, 4 perempuan. Mereka ada yang mengikuti geng motor yang ditakutkan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Kapolres menambahkan, mereka digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sehingga, ke-22 anak muda itu dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya.
Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 22 Anak Muda Diduga Anggota Geng Motor Diciduk Polisi, 4 di Antaranya Perempuan,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR