Otomania. com - Anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terpaksa menembak dua pelaku pencurian motor.
Dua pelaku sepesialis pencurian motor tersebut terpaksa ditembak mati Selasa (5/5/2020) dini hari.
Melansir dari Surya.co.id, informasinya pelaku berinisial ZA (36) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dan satu lagi adalah MIR (40) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Penyergapan yang dilakukan petugas hingga berujung penembakan pelaku, terjadi di wilayah Gempol, Pasuruan.
Baca Juga: Gelap mata Utang Tak Kunjung Dibayar, Seorang Pria Tembak Kepala Korban di Dalam Mobilnya
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian mengatakan.
Mereka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran berupa melawan petugas.
Mereka sempat menodongkan senjata api jenis pistol, dan sempat meletuskan satu kali tembakan ke arah petugas, namun tidak mengenai sasaran.
Seakan tak puas, lanjut Oki, mereka juga menyempatkan diri menyabetkan senjata tajam parang ke arah petugas yang hendak meringkusnya.
"Kami sergap malah melawan anggota menggunakan senpi dan sajam, parang," katanya, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Bak Film Koboi, Pelaku Curanmor Tantang Polisi Adu Tembak Modal Senpi Rakitan, Keok Kena Pelor
Berdasarkan catatannya, ungkap Oki, kedua pelaku itu merupakan maling motor yang acap mempersenjatai dirinya menggunakan sajam dan senapan api.
Keduanya bukan pelaku baru dalam dunia kejahatan di kawasan Jatim.
Mereka kerap beraksi di sejumlah kabupaten di Jatim dan kerap keluar masuk tahanan.
Catatannya, ZA terhitung lima kali pernah mendekam di penjara.
Sedangkan MIR, terhitung enam kali mendekam di penjara.
"Mereka udah berkali-kali ya itu catatan kami soal kasus mereka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tembak Mati 2 Maling Spesialis Motor Asal Kabupaten Pasuruan,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR