Modus ketiga pelaku bermula dari pelaku yang masih DPO mengajak kedua pelaku untuk mengintip korban yang sedang berpacaran.
Setelah sampai di TKP, pelaku yang masih DPO itu langsung mengambil motor korban.
Akan tetapi aksi pelaku tertangkap tangan oleh warga dan ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Namun, setelah berhasil mengambil motor korban, motor pelaku Sandi tertinggal di lokasi kejadian.
Dari kedua pelaku, tim Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamakan barang bukti berupa Yamaha Mio milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Maling Motor Keciduk CCTV, Ternyata Baru Bebas dari Penjara Karena Corona
Terdapat juga Honda BeAT, serta dua kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pasca Intip Orang Berpacaran, Tiga Pria di Palembang Ini Mencuri Motor, Dua Kini Berhasil Ditangkap,
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR