Setelah motornya dibawa kabur, korban langsung menghubungi suaminya bernama Isep (31) melalui sambungan telepon.
Tidak tinggal diam, suami korban langsung pergi bersama rekannya ke lokasi korban dibegal.
Kebetulan sekali saat para pelaku berusaha kabur justru berpapasan dengan suami korban dan rekannya.
"Tanpa menunggu lama ia kemudian mengejar pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara suami korban dengan terduga pelaku, sampai di Jalan Raya Jampangtengah - Lengkong, Kampung Jelebud.
Baca Juga: Lihat Dari Dekat BMW Yang Hancur di Tol Jagorawi, Ngeri! Besi Pembatas Jalan Tol Sampai Masuk Kabin
Diduga mengetahui dirinya dikejar, pelaku AI panik hingga terjatuh dan masuk ke dalam selokan air," terangnya.
Dijelaskan tubuh pelaku terpental sekitar tiga meter ke atas jalan raya dalam posisi badan telungkup.
Hal tersebut mengakibatkan wajah terduga pelaku mengalami memar dan sepeda motor milik korban mengalami kerusakan di bagian depannya.
Tidak lama setelah itu, warga sekitar dan para pengguna jalan mendatangi ke lokasi kejadian.
Baca Juga: Nah Lho, Jalan Tol Akan Ditutup Jika Mudik 2020 Resmi Dilarang
"Untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, tidak lama kemudian sejumlah petugas Polsek Jampangtengah langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya," lanjut Usep.
Sementara itu, sambung Usep, salah satu pelaku lainnya berinisial KE berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, Polisi berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi F 2788 UBG, satu kunci kontak asli motor Honda Beat, satu lembar STNK dan BPKB atas nama korban.
Baca Juga: Tindak Kriminal Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Polisi Bagi Tips Aman Dari Pencurian Motor
"Saat tiba di lokasi, kami juga langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Jampangtengah untuk dilakukan visum et refertum, satu orang pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Masih kata Usep, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Begal di Sukabumi Sempat Kejar-kejaran dengan Korban hingga Terpental ke Selokan dan Luka-luka".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR