Ia pun digelandang ke mapolsek Sukolilo dan diinterogasi.
"Hasil interogasi memang tersangka ini dengan sengaja membawa celurit untuk mencari lawannya yang sudah menganiaya temannya satu geng. Tersangka ini menenteng celurit dari wilayah Tambaksari ke Keputran sampai ke Merr. Dan itu celuritnya diseret terus selama perjalanan," kata Abidin.
Penindakan tegas itu dilakukan kepolisian untuk membuat efek jera gengster yang nekat membuat onar di Surabaya.
"Dengan terpaksa tindakan tegas kami terapkan dengan menerapkan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk membuat efek jera anggota gengster ini kembali muncul dan meresahkan warga Surabaya," tandasnya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki lokasi dimana tersangka membuat celurit dari baja itu.
Disinyalir, tempat tersebut menjadi tempat pembuatan senjata untuk gengester lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sengaja Tenteng Celurit Modifikasi untuk Cari Lawan, Anggota Gengster Surabaya Dijebloskan ke Bui,
--------------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR