Sialnya, belum sempat motor tersebut dijual, kedua pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Kedaton dua hari setelah kejadian tepatnya Selasa (17/3/2020).
Keduanya ditangkap saat berada di rumah masing-masing, HG di Jalan Pulau Damar, Way dadi, Kecamatan Sukarame.
Sedangkan FA di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung.
Sementara itu Kapolsek Kedaton Kompol M Daud melalui Panit I Reskrim Polsek Kedaton Bripka Gogo Widhiarta memaparkan modus yang digunakan pelaku adalah berpura menjadi pengunjung kafe.
Sebelumnya, HG lebih dulu mengambil kunci motor milik korban yang berada di saku belakang celana korban.
Baca Juga: Mantap, Ini Langkah Honda Untuk Hindari Pencurian Motor
"Setelah dapat kunci HG ajak temannya FA. Setelah sepakat akhirnya mereka pura-pura nongkrong di parkiran kafe, sambil mengintai motor korban," ujar Bripka Gogo.
Gogo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian.
Saat dilakukan penangkapan, HG tak dapat mengelak.
Polisi menemukan barang bukti satu unit motor korban hasil curian yang sudah dipreteli oleh pelaku.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Modus Pura-pura Kunjungi Kafe, 2 Orang Gasak Motor, Belum Dijual Sudah Tertangkap,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR