Otomania.com - Seorang pria yang hobi judi akhirnya diringkus jajaran Polsek Banjarsari, Kota Solo.
Pelaku berinisial ES (30) ini ditangkap bukan karena aksi judi yang dia lakukan, namun justru aksi pencurian.
Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, ES dilaporkan pamannya karena mencuri velg mobil milik pelapor yang bernama Robin Wiyono.
Kapolsek menjelaskan pada akhir Desember 2019 lalu, paman pelaku pergi ke tempat hajatan hingga rumahnya dalam keadaan kosong.
"Pelaku saat itu berada di rumah sendiri dan ingin main judi, namun tidak memiliki uang," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).
(Baca Juga: Ini Baru Maling Nekat! Gondol Honda Vario di Rumah Kapolres, Terekam CCTV Langsung Diburu Polisi)
Tidak adanya uang untuk berjudi mendorong pelaku mencuri velg milik pamannya.
Memanfaatkan kesempatan itu, pelaku kemudian meminjam bronjong milik tetangganya.
Kemudian pelaku mendatangi rumah pamannya, untuk mengambil velg mobil yang diletakan di gudang rumah pamannya.
"Saat paman pelaku kembali, dia curiga melihat kandang ayamnya rusak, lalu dia memeriksa barang-barang yang ada di rumahnya."
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR