Otomania.com - Seorang mama muda rela menjual motornya demi sabu dan juga ekstasi. Ibu muda ini menjual motor demi sabu dan ekstasi faktanya terkuak seperti ini.
Melansir dari TribJatim.com, seorang ibu satu anak alias mama muda ditangkap Polres Tuban.
Penangkapan dilakukan oleh Polres Tuban setelah mama muda berinisial UF ini mengedarkan sabu demi suaminya.
Suami dari ibu muda ini terlebih dahulu telah ditahan atas kasus yang sama.
Mama muda berusia 29 tahun dengan berinisial UF ini tinggal di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
"Mengedarkan sabu sejak Desember 2019," kata UF saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (26/2/2020).
UF menyebut, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan dijual kembali kepada orang lain.
Mama muda anak satu itu mendapatkan barang haram jenis sabu dari seseorang asal Pasuruan, Jawa Timur.
"Saya dapat barangnya dari Pasuruan, lalu saya jual lagi," ujar UF saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Biar Semangat, Pelaku Gunakan Sabu Sebelum Beraksi, Ban Mobil Jadi Sasaran
Hal yang tak disangka-sangka, UF rela menjual motor matic miliknya seharga Rp 9,5 juta.
Uang yang diperolehnya itu lantas dibuat untuk membeli sabu seberat 13 gram, ekstasi sebanyak 20 butir serta bonus satu poket ganja seberat 8 gram.
Lantas apa sebenarnya motif mama muda itu menjual barang haram?
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, UF sengaja menjual sabu untuk mendapatkan uang.
Sedangkan, uang hasil penjualan sabu akan digunakan UF untuk membayar sewa pengacara demi membela suaminya yang terjerat kasus narkoba.
Baca Juga: Dasar Penjahat, Sembunyikan Hampir Sekilo Sabu Di Tangki Toyota Avanza
"Sudah dua kali menjual sabu, sebelumnya yang jual suami. Uangnya untuk membela kasus hukum suami saya yang ditahan," ucapnya menyesal.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka ditangkap di depan rumahnya pada 25 Februari kemarin
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskoba, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.
"Kita jerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Untuk pengakuan tersangka masih kita dalami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Demi Sabu dan Ekstasi, Mama Muda Tuban Rela Jual Motor Matic: Motif Terkuak, Begini Fakta Sebenarnya,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR