Otomania.com - Satu dari dua pelaku pencuiran mobil spesialis pikap berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Satu tersangka tersebut adalah Yahya Saputra (22), merupakan warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sementara temannya dengan inisial A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melansir dari Tribun Lampung.com, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan.
Keduanya mencuri mobil Daihatsu Gran Max BE 8587 SJ milik Rohmanto, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek
"Kejadiannya di rumah korban di Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," terang Sandy, Rabu (26/2/2020).
Namun, aksi tersebut dipergoki oleh korban.
Sandy menjelaskan, rupanya korban bersama sembilan anggota keluarganya mengintai aksi dua pelaku.
"Karena seminggu sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak dicuri tetapi digagalkan," papar Sandy.
Saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T.
Baca Juga: Cium Tangan Segala, Ketemu Sama Pemilik, Maling Mobil Spontan Tobat Dan Minta Maaf
Belum sempat menghidupkan mesin mobil, pelaku langsung dipergoki korban dan keluarganya.
Mengetahui aksinya dipergoki korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.
Tekan 308 Polres Tuba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran.
Salah satu pelaku bernama Yahya Saputra terciduk.
"Salah satu pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," beber mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.
Baca Juga: Panitia Acara Dikira Maling Mobil, Polisi Main Tembak Kaki
Warga sempat melampiaskan kemarahannya dengan memukuli pelaku.
Namun aksi main hakim sendiri dapat diredam anggota Tekab Polres Tuba.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Gran Max BE 8587 SJ milik korban, dua kunci T, dan tang.
"Satu pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Sandy.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Apesnya 2 Pencuri Mobil di Menggala, Tak Sadar Aksinya Diintai Korban dan Keluarga Besarnya,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR