Otomania.com – Pemandangan pemotor yang tidak tertib masih sering kita jumpai, alhasil kondisi jalan bakalan terhambat karena perilakunya.
Memang agak kasar, tapi kalau dilihat kelakuan para pemotor ini memang layak dibilang koplak.
Sudah tahu di depan jalur Busway ada rambu dilarang melintas untuk motor dan kendaraan pribadi, tapi masih nekat.
Pemotor koplak berlomba-lomba menerobos jalur Busway dengan harapan enggak terkena macet.
Padahal pemotor lainnya tetap antri di jalur yang semestinya dengan sabar.
Baca Juga: Pemotor Pakai Jaket, Helm, Masker Serba Hitam, Pepet Korban Wanita di Jalan Ngajak ‘Wik-wik’
Mirisnya, saat ada polisi menyergap pemotor koplak yang masih nekat terobos jalur Busway, malah bikin macet.
Semua pemotor berusaha menyelamatkan diri dari tilang polisi dengan mengangkat motor masing-masing melewati separator Busway.
Hasilnya bukan cuma macet, kerugian juga harus ditanggung pemotor karena kendaraannya lecet bahkan rusak.
Insiden gerombolan pemotor koplak kembali terobos jalur Busway di daerah Pasar Rumput, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020) kemarin.
Dari video yang diunggah akun Instagram @jakartabersuara, puluhan pemotor berlomba-lomba sekuat tenaga menyelamatkan diri.
Motor diangkat, tapi polisi dengan sigap langsung menangkap puluhan pemotor koplak tersebut.
Kalau enggak mau telat atau macet, bisa berangkat lebih pagi.
Sampai kapan seperti ini? gerombolan pemotor koplak sadarlah kalian semua...
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.
Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR