Baca Juga: Geng Motor Saling Tantang di Media Sosial, Pas Kopdar Celurit Hilangkan Dua Nyawa
"Kelimanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara".
"Satu tersangka yang kami tangkap masih di bawah umur dan untuk penanganannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Wisnu mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BACOK Anak Tokoh Masyarakat Sukabumi, Polisi Tembak Dua Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR