Otomania.com - Heboh video dan foto di media sosial yang menampilkan aksi pencurian ban mobil.
Aksi pencurian ban mobil tersebut terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Melansir dari TribunJakatrta.com, dalam video dan foto yang beredar luas tersebut.
Tampak sebuah mobil tanpa ban dan diganjal batu bata habel yang terparkir di sebuah toko dan pusat perbelanjaan.
Aksi pencurian ini terbilang unik, pelaku rupanya hanya mengincar ban dan pelek kendaraan.
Baca Juga: Biar Semangat, Pelaku Gunakan Sabu Sebelum Beraksi, Ban Mobil Jadi Sasaran
Tidak tanggung-tanggung, setiap kali beraksi seluruh ban mobil berjumlah empat buah digasak habis.
Dari beberapa foto, terlihat ada kesamaan modus yang dilakukan pelaku, dia selalu meninggalkan mobil dalam keadaan terganjal batu bata habel tanpa menyisahkan satu buah ban untuk satu mobil yang diincar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Hendra Gunawan, mengatakan, pihaknya sudah berhasil meringkus pelaku pada, Rabu, (29/1/2020).
"Hari ini kita merilis kejadian yang beberapa hari belakangan viral di medsos mengenai pencurian ban mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Hendra di Mapolres.
Pelaku kata dia, berinisial Sopyan Surohmat alias SS (25), warga Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Toyota Rush Lumpuh, Roda Belakang Diganjal Paving Block, Pemilik ‘Garuk-garuk’
Ditangkap di kediamannya sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku beraksi menggunakan mobil pribadi dengan dilengkapi peralatan kunci pass dan batu habel yang sudah disiapkan.
"Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama SS dia beraksi di 4 TKP dalam waktu yang berbeda," ujar Hendra.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah korban pemilik mobil melapor ke Polres Metro Bekasi.
Dari situ, Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Rampok Mobilio di Rest Area Tol Ngawi-Kertosono, Tinggal Ciduk
"Nah pelaku tertangkap ini berkat dari kinerja polisi yang bergerak cepat setelah mendapat kabar ini dari video yang beredar dengan menangkap pelaku berkat jajaran Reskrim dan Tim Kobra," jelas dia.
"Data yang kita ambil juga dari capture video yang beredar, dan informasi dari masyarakat sekitar serta data CCTV yang terekam aksi pelaku," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Heboh Pencuri Ban Mobil di Cikarang Kabupaten Bekasi, Polisi Bekuk Pelaku,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR