Otomania.com – Sebuah pembunuhan sadis terjadi di Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Rabu (22/1/2020) pagi.
Pelakunya seorang keponakan yang menyabet pedang leher pamannya yang dipicu terkait persoalan keluarga yang belum tuntas.
Awalnya Korban disebut meminta motor kepada sang kakak.
Namun permintaan itu ditolaknya, lalu terjadi pecekcokan mulut hingga berujung tewasnya korban di tangan sang keponakan.
Polisi sudah menangkap dan menahan pelaku, M Zainul Arifin (31) yang merupakan keponakan korban.
Sedangkan korbannya, Juma'adi (41) warga Dusun Gentengan Desa Condro Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Baca Juga: Motor di Pinggir Sawah Jadi Santapan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan, Dua Lagi DPO
Pembunuhan tersebut terjadi di teras rumah Adi (55), orang tua Zainul, yang juga kakak Juma'adi.
Tak lama setelah peristiwa terjadi, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasirian.
Peristiwa diduga akibat cekcok mulut antara Juma'adi dengan sang kakak, Adi.
Juma'adi disebutkan meminta sepeda motor kepada sang kakak Adi. Namun, Adi menolaknya hingga sang adik marah.
Dari informasi yang dihimpun Surya.co.id, Juma'adi lantas mengambil sebilah celurit.
Melihat adiknya membawa celurit, Adi lari tunggang langgang dari kejaran sang adik.
Baca Juga: Gara-gara Lirikan Pemotor Emosi, Paving Blok Melayang, Pelipis Robek dan Bibir Jontor
Namun, nahas Adi terjatuh lalu Juma'adi menduduki tubuh Adi.
Melihat tubuh sang ayah diduduki pamannya Juma'adi yang membawa celurit, Zainul naik pitam langsung mengambil pedang dan langsung melayangkan ke leher korban.
Sabetan pedang itu membuat Juma'adi tewas seketika.
"Mereka masih satu keluarga. Pelaku dan korban memiliki hubungan saudara. Motif peristiwa ini karena ada persoalan masa lalu yang tidak selesai hingga saat ini juga," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar yang mendatangi tempat kejadian perkara.
Tak lama mendapatkan laporan peristiwa itu, polisi langsung mengamankan pelaku Zainul.
Polisi juga mendatangi TKP. Polisi langsung melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban tewas.
Baca Juga: Setelah BeAT, Honda Bakal Meluncurkan Motor Baru Lagi, PCX?
Polisi menyebut tindakan Zainul adalah penganiayaan berat.
Polisi menjerat Zainul memakai Pasal 351 (3) KUHP tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Lebih lanjut, Adewira berharap, tidak ada aksi balas dendam paska peristiwa itu.
"Mereka adalah satu keluarga, saya harap tidak berkembang ke hal-hal lain. Apalagi pelaku juga sudah diamankan," pungkas Adewira.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Seorang Paman Tewas Disabet Pedang oleh Keponakan di Lumajang, Dipicu Permintaan Motor ,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR