Otomania.com - Seorang pelaku penganiayaan ditangkap oleh petugas Polsek Tembalang.
Penganiayaan tersebut terjadi di depan PDAM Tandang, Kota Semarang, Selasa (21/1/2020).
Melansir dari TribunJateng.com, Kapolsek Tembalang, Kompol Budi Rahmadi menyampaikan.
Tersangka penganiayaan bernama Unggul Wicaksono (18) warga Jalan Lobak, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Sedangkan korban adalah Mulya Winarta (19) warga Perum Korpri, Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang.
Baca Juga: Panas, Sopir Ditantang Berantem, Eh Truknya Dibiarkan Melintang
"Dipicu masalah sepele."
"Tersangka merasa dilirik sama korban di lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (22/1/2020).
Semula, Mulya dan tetangga bernama Dhea Ayuni Sekarsari (20) berboncengan menuju RS Elizabet, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tepat di SPBU Kedungmundu, korban berpapasan dengan tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.
"Pas di depan PDAM Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, tersangka memepet motor korban."
"Tersangka bilang kenapa korban melototi tersangka," tambahnya.
Unggul dan Mulya sempat pun cek-cok.
Di sela cek-cok itu Unggul mengawali pukulan ke korban, namun mengenai pundak kiri Dhea.
Korban merasa tidak terima dengan aksi arogan tersangka, lalu menghentikan laju motornya.
"Begitupun dengan tersangka juga menghentikan motornya, lantas tersangka mengambil paving di pinggir jalan lalu melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala korban, " tuturnya.
Melihat korban tidak berdaya, selanjutnya tersangka memukuli korban lagi berkali-kali.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Bambu Melintang di Tengah Jalan Rombongan Bikers dan Pesepeda Adu Mulut Berantem
Tetangga korban mencoba melerai dengan cara menarik tersangka untuk menghentikan penganiayaan tersebut.
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang patroli sehingga tersangka berhasil diamankan selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut, " paparnya.
Korban mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri, begitupun bibir atas sebelah kanan sobek, sedangkan tangan dan kaki lecet.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, tersangka tidak dipengaruhi oleh minuman keras maupun obat-obatan.
"Tersangka kini terjerat perkara penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, " tegas Kapolsek. (Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR