Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasangan Suami Istri Punya Hobi Sama, Curi Sampai 100 Motor, Berakhir di Bui

Indra Aditya - Jumat, 17 Januari 2020 | 17:10 WIB
Pasangan suami istri ditangkap karena telah mencuri 100 motor
Lusius Genik
Pasangan suami istri ditangkap karena telah mencuri 100 motor

Baca Juga: Modus Curanmor Romantis, Pelaku Minta Dipetikkan Bunga Mawar, Motor Hilang Tanpa Jejak

Lebih lanjut Yusri menerangkan, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Apalagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Pencuri Ratusan Sepeda Motor Dibekuk Polda Metro Jaya,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa