Baca Juga: Ditabrak Avanza, Tiga Pengendara Kritis Satu Tewas, Motor Terbang Korban Mental Dan Terseret
"Pada hari Jumat 10 Januari, kami dapat berita bahwa dia kembali ke Majalaya, di Jalan Baru, kemudian dilakukan penangkapan oleh buser Polresta dan anggota kami," ucapnya.
Atas kejadian itu pelaku, kata Laurensius, terkena pasal 365 karena melakun pencurian dan kekerasan.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Polisi tidak hanya menangkap pelaku pembegalan Apep, tapi jugan mengamankan Abdul Kohar (24), seorang penadah handphone hasil dari kejahatan yang dilakukan Apep.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur ke Jakarta, Begal Sopir Taksi di Majalaya Diringkus Saat Pulang Kampung,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR