Pelaku akhirnya digelandang kr Mapolsek Gayungan untuk mrnjalani penyelidikan lanjutan.
Setelah diintrogasi, Eko mengaku barang itu adalah miliknya yang dibeli dari penjual sabu yang dikenalnya dengan nama INAL (DPO) seharga Rp.300,000 di Sidorame Surabaya.
Begitu pula saat dites urine hasilnya positif narkoba dan telah menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu untuk stamina agar tidak mengantuk sebagai sopir ketika luar kota.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR