Otomania.com - Ternyata legalitas Lamborghini Aventador SV Roadster yang dikepung asap putih di Surabaya dipertanyakan, sehingga diburu Polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya saat ini menyelidiki keabsahan dokumen kepemilikan supercar tersebut.
"Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sedang mendalami legal standing kepemilikan mobil," kata Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, (9/12/19).
Dia menambahkan, legalitas kendaraan perlu diperiksa karena terkait erat dengan penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mewah, Meja Ala Lamborghini Aventador, Harganya Bisa Buat Boyong Fortuner Baru
"Dalam peristiwa itu memang tidak ada korban jiwa, tapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB perlu diperiksa," katanya.
Sementara ini informasi yang bisa dihimpun memang baru identitas pemiliknya saja.
Diketahui Lamborghini Aventador SV tersebut bernopol L 568 WX milik Lanny Kusuma Wardhani.
Saat insiden yang terjadi di Jl Mayjen Sungkono, Surabaya, Jatim juga tengah dikemudikan oleh sang pemilik beserta rekannya, (8/12/19).
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR