"Tersangka menyewa mobil kepada korban dengan cara kontrak selama setahun dengan kesepakatan harga yang relatif.
Berbekal nama perusahaan yang digelutinya, tersangka meyakinkan korban tidak akan cedera janji.
Namun kenyataanya, mobil tersebut malah digadaikan oleh tersangka ke beberapa orang penadah yang masih DPO," beber Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (2/12/2019).
Nominal uang setiap unit yang digadaikan bervariasi.
Ada yang 20 juta hingga 30 juta rupiah berikut kunci mobil dan STNK mobil milik korban.
"Tersangka biasanya memposting unit mobil itu ke facebook atau ditawarkan ke beberapa penadah kenalannya," tambahnya.
Saat ini, sudah ada total 21 unit kendaraan bermotor yang digelapkan oleh tersangka, terdiri dari 19 unit mobil dan dua unit motor.
Dengan banyaknya kendaraan dan mobil yang digelapkan, si pengusaha muda Surabaya ini sudah seperti menjadi raja penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Surabaya dan Gresik.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Jadi Raja Penipuan & Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Sidoarjo, Pengusaha Muda Ditangkap Polisi
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR