Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buka Usaha Bengkel Jangan Coba-coba Buang Limbah B3 Sembarangan, Ini Sanksinya

Indra Aditya - Minggu, 1 Desember 2019 | 11:10 WIB
Oli bekas termasuk yang diawasi dalam pengelolaan limbah B3 di bengkel
Isal
Oli bekas termasuk yang diawasi dalam pengelolaan limbah B3 di bengkel

Otomania.com - Ternyata semakin banyak bisnis bengkel, namun punya dampak negatif tersendiri.

Salah satunya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Dalam PP No. 18 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Contoh limbah B3 pada bengkel seperti pembuangan oli dan aki bekas.

Karenanya pemerintah DKI Jakarta gencar mengawasi bengkel yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3. 

Baca Juga: Sempat Tidur, Kia Bangkit Lagi dan Bakal Didukung 24 Jaringan Bengkel

Salah satunya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Bengkel BOS Bintaro, Jalan RC Veteran Nomor 19, Bintaro, Pesanggrahan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengecek pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bengkel setempat.

"Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin," ujarnya.

Endah menjelaskan, kegiatan pengawasan pengelolaan limbah B3 melibatkan lima petugas.

Selain limbah B3, pihaknya juga memeriksa dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, sumber emisi tidak bergerak, sumber emisi bergerak, kebisingan dan udara ambien, kawasan dilarang merokok dan sampah.

"Bengkel yang tidak memperhatikan saran dan masukan dari hasil penilaian kami akan kami berikan sanksi," tandasnya.

Dalam pasal 62 dan 63, PP No. 18 Tahun 1999 diatur mengenai sanksi dari pencabutan izin usaha sementara hingga sanksi pidana. 

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa