(Baca Juga: Paket Pelek Jari-Jari Honda ADV150, Harga Mulai Rp 3 Jutaan, Mau?)
Setelah melakukan penyelidikan dan memiliki bukti yang cukup, polisi pun mulai memburu keberadaan ke-tujuh pelaku tersebut.
"Tim gabungan kami turun ke lapangan dan menangkap tangan di lokasi ternyata benar orderan itu fiktif. Orderan yang dibeli tersebut seharusnya membeli makanan, tapi ternyata yang dibawa dari merchantnya itu hanya minyak dan gula. Seolah ada pembelian yang sebenarnya," bebernya.
Kemudian, Azis mengatakan akibat aksi tersebut pihak Gojek harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh orderan yang ada kepada si penjual (merchant).
"Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp 140 juta, namun diperkirakan lebih," tambahnya.
(Baca Juga: Biduan Ngegas Mobil Pikap, Terobos Lampu Merah dan Tabrak Pemotor Hingga Terpental 10 Meter, Begini Kronologisnya)
Berkat kerja sama yang baik, Azis pun mengapresiasi pihak Gojek beserta sistem dan teknologi di dalamnya yang telah membantu menguak kasus tersebut.
"Ya kami semakin intensif lagi kerjasama dengan Gojek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Gojek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Gojek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ucapnya.
Sementara itu Senior Manager Cooperate Affairs PT Gojek Indonesia Alvita Chen pun turut mengapresiasi Polres Metro Depok yang bertindak cepat menangani kasus tersebut hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Gojek serius menangani ataupun menindak segala bentuk kecurangan dalam bentuk apapun, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak contohnya driver yang jujur hingga konsumen," kata Alvita yang juga hadir dalam ungkap kasusnya.
(Baca Juga: Alex Marquez Jatuh Saat Tes MotoGP Valencia 2019, Begini Komentar Sang Kakak)
Kedepan, Alvita menuturkan GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
"Kami juga sangat mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya dalam menelusuri kasus sehingga tersangka cepat diproses secara hukum," kata Alvita.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polres Depok Ungkap Order Fiktif yang Rugikan Gojek Hingga Ratusan Juta Rupiah".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR