Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka yang membunuh Rieke berinisial JE.
JE diungkap oleh polisi bahwa dia juga tinggal di rusun yang sama dengan korban.
(Baca Juga: Tak Terima Dinasehati, Bogem Mendarat di Wajah Biker, Pengendara Yamaha V-Ixion Jadi Buron)
"Sesuai apa yang disampaikan tersangka, dia tetanggaan dengan korban," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, tersangka JE tersebut kesehariannya tidak bekerja.
JE merencanakan pembunuhan terhadap Rieke dengan alasan karena sakit hati.
Menurutnya, korban sering mengejek tersangka memiliki kulit hitam setiap kali bertemu.
"Tersangka tidak bekerja, dia kerja serabutan," ungkap Argo Yuwono.
(Baca Juga: Lemesin Jangan Dilawan, Bus Gede Aja Minggir Teratur Dipelototin Emak-emak)
Sebelumnya, melihat dari tayangan YouTube KOMPASTV, Minggu (10/11/2019), Kasat Reskrim polres Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo membenarkan kabar mengenai tersangka yang juga tinggal di rumah susun Cakung itu.
"Pelaku sudah kita amankan, mengenai rilis lengkap akan kita lakukan di Polda Metro Jaya besok ya (hari ini)," ungkapnya.
Polisi masih mendalami motif dari pelaku pembunuhan, dan bagaimana cara pelaku membunuh korban masih didalami.
"Pelaku inisalnya J ya, saat ini kita masih dalami lagi motif yang bersangkutan apa, kemudian kita dalami juga bagaimana dia melakukan, ini kita masih awal ya, belum tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) semua," jelas Hery.
(Baca Juga: Avanza Lebih Dilirik Konsumen Ketimbang Xenia di Showroom Mobil Bekas, Ternyata Ini Sebabnya)
Polisi membawa tersangka untuk mencari barang bukti terkait pembunuhan yang diduga dilakukannya di Kawasan Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.
Pada video Youtube KOMPASTV terlihat tersangka JE terlihat mengenakan jaket merah dengan wajah tertutup masker.
Tersangka dibawa Polisi menuju lahan kosong tempat tersangka membuang senjata api yang digunakan untuk membunuh korban.
Tersangka juga menunjukkan jaket milik korban yang dibuang di lemari yang berada di lantai dasar tower rusun.
(Baca Juga: Kocak! PNS Pakai Helm Saat Bekerja di Dalam Ruangan, Alasannya Bikin Miris)
Seusai tersangka menunjukkan barang bukti di sejumlah tempat di Rusun Griya Tipar Cakung, tersangka kemudian kembali di bawa ke kantor Polisi.
Peristiwa saat polisi membawa tersangka menunjukkan barang bukti tersebut menjadi perhatian warga di sekitar rusun.
Tersangka sempat diteriaki oleh warga rusun yang lain, mengingat tersangka diketahui juga sebagai penghuni rusun di sana.
Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "POPULER - Sosok Rieke Andrianti, Driver Ojek Online Korban Pembunuhan di Cakung Dikenal Baik Hati".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR