Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Bisa Klaim Ganti Rugi Bila Celaka Karena Jalan Lubang, Ini Pasalnya

Indra Aditya - Selasa, 5 November 2019 | 18:40 WIB
Lubang Jalan
cleveland.com
Lubang Jalan

Otomania.com - Tidak sedikit masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk akibat hujan, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. 

Pasalnya, kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan jatuh korban jiwa.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Klaim Asuransi Kendaraan Rumit? Cukup Ikuti Tiga Langkah Ini

"Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ucap Djoko Setijowarno.


Menurut dia, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.

Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa