Otomania.com - Tidak sedikit masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk akibat hujan, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah.
Pasalnya, kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan jatuh korban jiwa.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kendaraan Rumit? Cukup Ikuti Tiga Langkah Ini
"Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ucap Djoko Setijowarno.
Menurut dia, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan.
Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR