Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta Pemilik Nissan Terra B 1 RI, Penyusup di Pelantikan Presiden dan Wapres

Indra Aditya - Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:50 WIB
Ditemukan juga senjata tajang di dalam mobil Nissan Terra ini
Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela
Ditemukan juga senjata tajang di dalam mobil Nissan Terra ini

Otomania.com - Pemilik mobil Nissan Terra berpelat nomor B 1 RI yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2019) lalu pukul 23.00 WIB, ada sejumlah fakta baru terkait hal ini.

Mobil itu diparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Posisi mobil itu menghalangi mobil tamu lainnya yang akan melintas di lobi.

Setelah dilacak, mobil tersebut miliki pria bernama Prof DR Irwannur Latubual, Ph.D.

Saat mobil menghalangi jalan di lobi, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil agar memindahkan mobil tersebut.

Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian lalu menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.

Polisi menemukan sejumlah barang di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor polisi palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Ring of Fire, Kisah Petualangan Nissan Terra Menaklukkan Alam Papua

Terkait temuan itu, polisi lalu membawa Irwannur ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Membeli undangan

Sebelumnya diberitakan pemilik mobil Nissan Terra dengan pelat nomor B 1 R yakni Prof DR Irwannur Latubual Ph D membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung DPR RI pada Minggu (20/10/2019) kemarin.

Undangan pelantikan tersebut ditemukan polisi ketika menggeledah mobil milik Irwannur yang terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (19/10/2019).

"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah. Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami introgasi karena tidak konsisten jawabnya, yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui penjual undangan pelantikan itu.

Kepada polisi, Irwannur mengaku membeli undangan itu guna menghadiri acara pelantikan sehingga bisa dinilai sebagai orang terpandang oleh masyarakat.

Baca Juga: Penjualan Nissan Terra Belum Bersinar, Nissan: Kita Kan Anak Baru

"Kalau dia mendapat undangan itu, dia boleh masuk dan mengikuti (rangkaian) acara pelantikan biar dikatakan orang hebat, orang top yang bisa masuk atau diundang dalam pelantikan presiden," ungkap Argo.

Sementara itu, Irwannur telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam karena ditemukan dua buah parang di dalam mobilnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan di dalam mobil pada Sabtu (19/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Irwannur mengaku bahwa ia membeli undangan pelantikan presiden dan wakil presiden yang digelar di gedung DPR/MPR RI pada 20 Oktober ini.

Namun dia tidak mengungkapkan undngan tersebut dibeli dari siapa. "Terus ada undangan (pelantikan) warna merah.

Baca Juga: Nissan Terrano Masih Menarik, Begini Cara Dapetin Yang Bagus

Kami cek, dia katanya membeli. Tapi ini masih kami interogasi karena tidak konsisten jawabnya. Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangan karena beli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Saat ini, polisi tengah memeriksa Irwannur secara intensif guna mengetahui identitas penjual undangan pelantikan itu.

Irwannur mengaku membeli undangan pelantikan presiden agar bisa dinilai sebagai orang terpandang di masyarakat.

Punya senjata tajam

Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.

Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.

Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.

"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Professor Pemilik Nissan B1 RI Ditahan, dari Beli Undangan Sampai Punya Senjata Tajam,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa