Ismail bahkan menuturkan beberapa kali masih ada yang memanfaatkan kolong Tol Becakayu jadi 'showroom' mobil karena letaknya strategis.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai penegakan hukum yang dilakukan masih sangat lemah.
"Apapun aturannya jika tidak disertai penegakan hukum, pasti dianggap tidak serius," kata Djoko saat dihubungi.
Namun Djoko menilai, jika lahan di bawah tol tersebut ditata menjadi parkir legal tentu akan menghasilkan pundi rupiah.
Baca Juga: Unik, Lawan Parkir Liar Pakai Pantun
"Jika diatur kalo di bawah Tol itu menjadi parkir legal, bisa menjadi tambahan pendapatan asli daerah juga. Asal teratur dan tertata sehingga retribusi benar-benar masuk ke kas Pemda. Bukan ke kas orang yang tidak jelas, berarti Pemda memelihara praktik premanisme," tegasnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR