Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merinding! Niat Mau Tilang Pelanggar, Polisi Malah Bingung Dalam Mobil Kok Gak Ada Sopir

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 13 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Polisi dibikin bingung pengemudi mobil saat tilang
insideevs.com
Polisi dibikin bingung pengemudi mobil saat tilang

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Dapat Kampas Rem Palsu di Toko Online Tetap Dipakai

Kepada InsideEvs polisi yang tidak ingin namanya disebutkan itu memaparkan penjelasannya.

Mengenai siapa yang terkena tilang atas pelanggaran lalu lintas terkait kasus yang sama seperti video menggunakan Smart Summon adalah orang yang mengendalikan.

"Hukum Florida menyatakan bahwa orang yang mengendalikan mobil otonom bertanggung jawab. Memegang alat kendali melalui aplikasi secara teknis membuat orang tersebut memegang kendali atas segala macam tindakan yang dilakukan oleh mobil tentunya juga ketika terjadi pelanggaran," jelasnya.

Polisi itu juga mengungkapkan bahwa ia memang cukup asing dengan teknologi baru pada mobil ini.

Ia pun mencari referensi di dunia maya tentang mobil ini dan bagaimana cara kerjanya.

"Secara keseluruhan dari apa yang saya lihat di internet mobil ini berbahaya. Mobil itu bisa saja tiba-tiba berhenti ketika mendeteksi ada objek atau kendaraan lain. Hal ini memang baik untuk pejalan kaki dan pesepeda. Namun pada waktu yang bersamaan saya khawatir akan ada malfungsi jika sensor tak dapat menerima perintah dari pengendalinya," lanjut polisi tersebut.

"Bisa saya katakan risiko besar dari fitur ini adalah ketika ada mobil lain di belakang ketika mendadak berhenti sehingga ia tak siap untuk ikut berhenti," tambahnya.

Untuk sementara mobil otonom belum memiliki aturan khusus dalam lalu lintas.

Teknologi ini pun masih terbilang sangat baru dan belum menjadi pertimbangan serius pihak regulator.

"Aturan mobil otonom sangatlah baru dan penegak hukum belum mempertimbangkannya. Saya pun belum pernah menemui Tesla yang mengganggu lalu lintas selama saya beroperasi. Untuk saat ini siapa pun yang mengoperasikan kendaraan lah yang bertanggung jawab atas segala pelanggaran," tutupnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : insideevs.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa