Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Zaenal Tewas Dikeroyok Polisi Saat Akan Ambil Motor Tilangan, 9 Orang Jadi Tersangka

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 26 September 2019 | 19:20 WIB
Pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zaenal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019).
Kompas.com/Fitri R
Pemeriksaan 9 tersangka penganiaya Zaenal Abidin (29) di Ruang Ditreskrimum Polda NTB, 9 TKS langsung ditahan setelah jalani pemeriksaan, Rabu (25/9/2019).

(Baca Juga: Hindari Merugi, Nih Tiga Cara Ampuh Pilih Pelek Orisinal Seken)

Setelah terjadi perkelahian, Zaenal dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk diperiksa. Tapi nahas, saat hendak dibawa Zaenal terjatuh tak sadarkan diri.

Polisi kemudian membawa Zaenal ke Rumah Sakit Umum Selong, Lombok Timur untuk dirawat hingga akhirnya Zaenal menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (9/9/2019).

Sembilan orang anggota polisi menjadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.

(Baca Juga: Boleh Nggak Carburetor Cleaner Untuk Cuci Mesin Mobil, Ini Jawaban Bengkel Spesialis)

Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar pekara pada Selasa (25/9/2019).

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).

Para tersangka diancam pidana lima tahun

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal.

(Baca Juga: Diproduksi di Pabrik Indonesia, Sejumlah Ini Kandungan Komponen Lokal Wuling Almaz)

Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Lembaga bantuan hukum apresiasi kerja polisi

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

(Baca Juga: Ganti Sokbreker Bukan Hanya Karena Bocor, Berikut Ini Tanda Lainnya)

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," kata Yan.

Menurut Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas" dan "Kisah Tragis Zaenal Tewas Usai Berkelahi dengan Oknum Polisi, Sempat Minta untuk Berhenti Dipukuli".

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa