Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Hindari Kecelakaan di Jalan Tol, Dengan Memahami Fungsi Dari Lajur Ini

Parwata - Sabtu, 21 September 2019 | 18:00 WIB
Ilustrasi tertib berkendara di jalan Tol
Istimewa
Ilustrasi tertib berkendara di jalan Tol

Otomania.com - Kecelakaan lalu-lintas akhir-akhir ini sering terjadi.

Seperti yang belum lama terjadi yaitu tabrakan karambol di Tol Cipularang Km 91 yang merengut korban jiwa 8 orang.

Hingga yang baru juga terjadi tabrakan secara beruntun di jalan Tol Jakarta - Tangerang.

Yang melibatkan truk dan 2 mobil pribadi yang terjadi kemarin (20/9/2019).

Baca Juga: Masih Ingat Kecelakaan di Tol Cipuralang, Simak Nih Cerita Petugas Derek Saat melakukan Evakuasi

Jalan Tol biasa disebut jalan bebas hambatan, walau bebas hambatan bukan berarti pengendara bisa melaju sesukanya tanpa memperdulikan kondisi sekitar.

Dalam berkendara di Tol tetap ada batas kecepatan dan lajur yang mengatur kendaraan seperti lajur kanan untuk mendahului atau kendaraan yang melaju cepat.

Lajur kiri diperuntukkan untuk kendaraan berat seperti truk atau mobil yang tidak melaju cepat sesuai batas minimum kecepatan yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 5 butir (2), kecepatan kendaraan paling rendah di Tol antarkota yaitu 80 Km per jam dan untuk Tol dalam kota minimal kecepatannya 60 kilometer per jam.

Baca Juga: Fakta Kecelakaan Maut Innova vs Bus Mira, Tohir Tenggak Pil Koplo

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 butir 1 (b) ditegaskan bahwa:

“lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.”

Jadi dapat diketahui ketika berkendara di Tol tidak dibolehkan menyalip kendaraan lain di jalur kiri, karena jalur cepat sudah disediakan di sebelah kanan.

Mendahului kendaraan dari jalur kiri juga berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan karena di lajur tersebut terdapat mobil truk dan kendaraan berat lainnya.

Baca Juga: Dari Tiga kasus Kecelakaan Tol Cipularang, Polres Purwakarta Kasih Saran Ini

Hal ini juga berlaku sebaliknya, mobil yang kecepatannya di bawah 60 atau 80 Km per jam sebaiknya tidak jalan di jalur Tol sebelah kanan karena dapat memicu kemacetan dan kendaraan lain akan menyalip menggunakan lajur kiri.

Oleh karena itu, bagi mobil pribadi yang tidak ingin melaju cepat sebaiknya pilih jalur tengah, karena jalur kiri lebih dikhususkan untuk kendaraan berat.

Kecelakaan di Jalan Tol memang terjadi karena beberapa faktor, namun jika para pengendara berkendara dengan tertib sesuai lajurnya bukan tidak mungkin kecelakaan di Tol dapat diminimalisir.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa