Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Detik-detik Innova Berpelat Dinas TNI Ternyata Gadungan, Distop PM Kisut

Indra Aditya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 15:00 WIB
Pakai pelat nomor TNI palsu, Kijang Innova lengkap dengan stobo dan sirine diamankan Dandenpom Tangerang
Instagram tmcpoldametro
Pakai pelat nomor TNI palsu, Kijang Innova lengkap dengan stobo dan sirine diamankan Dandenpom Tangerang

Otomania.com – Penampakan mobil berpelat dinas TNI palsu diburu oleh Dandenpom di tol Tangerang, tengah viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut, tampak mobil Toyota Innova berpelat dinas TNI palsu disertai dengan sirine dan lampu strobo, melaju secara ugal-ugalan di jalan tol Tangerang.

Pemilik mobil itupun langsung dikejar oleh Dandenpom Tangerang yang sedang melakukan penertiban

Setelah diperiksa, pengemudi mobil Innova warna hijau berpelat TNI lengkap dengan sirine itu diketahui bukan anggota TNI alias gadungan.

Video ini salah satunya diunggah oleh akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Panggilannya Kiai, Kelakuannya Menggelapkan 5 Mobil Pinjaman, Gak Taunya Gadungan

"Dandenpom Tangerang Letkol CPM Indra Jaya lakukan penertiban dan penindakan kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor dinas palsu serta memasang sirene dan lampu strobo bukan peruntukannya di Tol Tangerang." tulis akun @tmcpoldametro dalam captionnya.

Perilaku pengemudi ugal-ugalan menggunakan mobil pelat nomor instansi pemerintah, bukan kali pertama terjadi.

Perlu diketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan pelat nomor dinas instansi pemerintah, termasuk pelat TNI atau kepolisian.

Sebab, penggunaannya sudah diatur dalan undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Catat, Pelat Nomor Dinas Tidak Bisa Dipakai Warga Sipil', Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, pengeluaran pelat nomor kendaraan sudah diatur di dalam Undang-undang.

Baca Juga: Polisi Gadungan Gelapkan 5 Motor, Berhasil Ditangkap Polres Jember

"Untuk kendaraan yang gunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, dan nomor khusus, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012," ujar Halim, kepada Kompas.com.

Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti pejabat negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.

Khusus untuk TNI, pelat nomor dengan akhiran D itu menunjukan Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Mobil Berpelat TNI Palsu Diburu Dandenpom di Tangerang, Berikut Aturan Soal Pelat Nomor,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa