Otomania.com - Saat berkendara dengan motor, helm merupakan perangkat keselamatan yang sangat penting untuk melindungi kepala.
Karena fungsinya untuk melindungi kepala pengendara dari benturan jika mengalami kecelakaan, pemerintah mewajibkan setiap pengguna motor wajib memakai helm.
Hal ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 LLAJ yang berisi:
" Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Karena menyangkut perlindungan keselamatan pengendara, helm yang dipakai pengendara dibuat berdasarkan uji kelayakan dan standar seperti SNI dan DOT.
Baca Juga: Dealer Ini Tak Hanya Kasih Promo, Tapi Juga Helm Keren Untuk Pambelian Tmax DX
Secara garis besar, jenis helm untuk pemotor dibagi dalam dua jenis yaitu helm full face dan helm half face.
Secara keamanan, helm full face tentunya lebih aman untuk pengendara dibanding helm half face. Hal ini karena helm full face yang sesuai namanya menutupi seluruh bagian wajah pengendara.
Helm full face menutupi kepala dari bagian atas sampai ke bagian dagu, kecuali pada bagian visornya.
Namun helm full face biasanya dihargai lebih mahal dibanding tipe half face, tapi bagi yang mencari helm full face murah berkualitas gak perlu khawatir sob.
Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan, Rossi Gunakan Simbol Matahari Dan Bulan di Helmnya
Helm full face dari pabrikan lokal berikut ini sudah berstandar internasional dan harganya tidak lebih dari Rp 450 ribu.
Berikut rekomendasinya:
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR