Otomania.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengalih fungsikan jalan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).
MA 'sentil' kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Adapun kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Kebijakan tersebut berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."
Baca Juga: Penasaran Aplikasi e-Uji Emisi Gubernur DKI Jakarta, Tapi Kok Gak Ada Pilihan Motor?
Gugatan untuk mengkoreksi Perda tentang ketertiban umum tersebut dilayangkan oleh DPRD DKI periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
Hasilnya MA mengabulkan gugatan William yang tertuang dalam nomor putusan 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018.
Dalam putusannya MA menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LLAJ, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
Baca Juga: Wuling Komentari Soal Pembatasan Usia Kendaraan Gubernur DKI Jakarta
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR