Otomania.com – Seorang oknum driver ojek online di Surabaya diduga melakukan pelecehan kepada penumpangnya.
Saat kasus ini dirilis Polrestabes Surabaya, oknum driver ojol ini mengaku khilaf saat melakukan aksi asusila itu.
Tersangka diketahui bernama Fatchul Fauzy (27) warga Jalan Panjang Jiwo Lebar Surabaya. Kepada petugas, Fatchul mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan itu.
Fatchul menuturkan ia mendatangi calon penumpang wanita dengan menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.
Saat itu, Fatchul mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA, sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion.
Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Driver Ojol Jadi Ala-ala Reviewer, Bahas Performa Honda PCX Electric
"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi. Di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat dan bertanya 'Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi'.
Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.
"Tidak tertarik, cuma khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.
Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.
Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.
Melihat penumpangnya lari, bapak satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.
Baca Juga: Begini Trik Driver Taksi Online Siasati Perluasan Sistem Ganjil Genap
Beruntung warga langsung menolong korban.
"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.
Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya.
Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyatakan sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.
Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.
Baca Juga: Terpantau Honda PCX Electric Dipakai Driver Ojol, Biaya Operasionalnya?
"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Oknum Driver Ojol Surabaya yang Diduga Lecehkan Penumpangnya, 'Cari Tempat Sepi dan Gelap',
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR