Hal itu membuat biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.
Sebelumnya, Sabaruddin meninggal dunia pada hari Minggu (4/8/2019) karena komplikasi struk ringan, ginjal dan gagal jantung setelah dirawat di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah sejak Sabtu pagi (3/8/2019).
Saat kelurga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi, ternyata memang pasien belum membayar denda keterlambatan premi BPJS.
Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600 ribu.
Baca Juga: Mau Pasang Keyless Aftermarket Untuk Motor Honda BeAT? Ada Nih
Kemudian keluarga pasien menyerahkan Rp 500 ribu saja kepada petugas.
Lantaran masih ada tunggakan biaya rumah sakit sekitar Rp 5 jutaan, kelurga pasien lantas menyerahkan motor Honda BeAT beserta kunci dan surat-surat kendaraan lainnya sebagai jaminan.
Jaminan itu akan diuangkan bila kelurga pasien tidak memiliki itikad baik.
"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah bela sungkawa selesai," jelas Fitri.
"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," sambungnya.
Setelah motornya dijadikan jaminan rumah sakit, Lilik Puryani mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlambatan BPJS.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR