"Kami akan melakukan itu, kami sudah menyampaikan kepada jajaran di Polsek untuk melakukan penertiban. Misalnya ada orang yang membuat pelat nomor tanpa STNK itu dilarang keras untuk diterbitkan plat nomor tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019), dikutip dari GridOto.com.
Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan melakukan atau memasangkan pelat nomor palsu.
Tetapi, petugas Polda Metro Jaya telah ,mempunyai keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau resmi.
"Jadi harus ada pelat dasarnya STNK asli bukan foto copy. Nah itu ditunjukan. Nanti kalau misalnya tidak mampu menunjukan kita akan menghimbau untuk tidak diterbitkan karena tidak di identifikasi kendaraannya. Nanti yang melakukan langkah-langkah itu adalah jajaran kesatuan wilayah dan jajaran Polsek," sambung Kompol Muhammad Nasir.
Kompol Muhammad Nasir menilai, usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Baca Juga: Jangan Dibuang! Pelat Nomor di Kunci Mobil Fungsinya Penting Banget
Tetapi, kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.
Sebelumnya, pria atas nama Radityo Utomo selaku korban kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang membuat dirinya terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Radityo Utomo, merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR.
Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain, pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo Utomo terkena tilang.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR