Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Palsu Ramai Diperbincangkan, Akan Dilakukan Penertiban

Parwata - Selasa, 30 Juli 2019 | 17:25 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Iman/GridOto
Ilustrasi pelat nomor

"Kami akan melakukan itu, kami sudah menyampaikan kepada jajaran di Polsek untuk melakukan penertiban. Misalnya ada orang yang membuat pelat nomor tanpa STNK itu dilarang keras untuk diterbitkan plat nomor tersebut," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Selasa (30/7/2019), dikutip dari GridOto.com.

Pemberlakuan sistem ganjil genap membuat pemilik mobil nakal nekat mengelabui petugas dengan melakukan atau memasangkan pelat nomor palsu.

Tetapi, petugas Polda Metro Jaya telah ,mempunyai keahlian guna mengetahui pelat nomor yang dipasang palsu atau resmi.

"Jadi harus ada pelat dasarnya STNK asli bukan foto copy. Nah itu ditunjukan. Nanti kalau misalnya tidak mampu menunjukan kita akan menghimbau untuk tidak diterbitkan karena tidak di identifikasi kendaraannya. Nanti yang melakukan langkah-langkah itu adalah jajaran kesatuan wilayah dan jajaran Polsek," sambung Kompol Muhammad Nasir.

Kompol Muhammad Nasir menilai, usaha pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan sebenarnya bertujuan membantu pemilik kendaraan yang kehilangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga: Jangan Dibuang! Pelat Nomor di Kunci Mobil Fungsinya Penting Banget

Tetapi, kemudian penggunaannya kerap digunakan untuk tujuan berbeda, misal menghindari ganjil genap tersebut.

Sebelumnya, pria atas nama Radityo Utomo selaku korban kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan yang membuat dirinya terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

Radityo Utomo, merupakan pemilik mobil dengan pelat nomor B 1826 UOR.

Namun, pelat itu diduga dipalsukan oleh orang lain, pemalsuan pelat nomor itu akhirnya membuat Radityo Utomo terkena tilang.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa