Baca Juga: Ini Harga Dan Pilihan Enam Varian Baru Truk Fighter Mitsubishi Fuso, di GIIAS 2019
Tak segan-segan, si bapak TNI tersebut kemudian dengan tegas memarahi dan langsung menghukum si sopir truk.
Anggota TNI menghukum sopir truk itu jungkir balik di aspal beberapa kali.
Tujuannya biar kapok dan enggak mengulangi perbuatannya di lain waktu.
Hukuman kepada sopir truk itu membuat jalanan mendadak macet itu berlangsung di Jalan Raya Sudamanik, Bogor Jawa Barat pada Selasa (23/7/2019) kemarin.
Beberapa pemotor nampak memperhatikan sopir yang jumpalitan di aspal.
Baca Juga: Mantab, Hino Pajang Truk Ramah Lingkungan di GIIAS 2019
Lalu apa hukuman untuk sopir atau pemotor yang ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain?
Hal ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lebih tepatnya pada Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum juga sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa sanksi pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR