Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dari Pemancingan Bukannya Bawa Ikan, Malah Motor Orang , Ini Jadinya

Parwata - Selasa, 9 Juli 2019 | 19:25 WIB
Pelaku curanmor bersama barang bukti
Ist
Pelaku curanmor bersama barang bukti

Otomania - Seorang pria harus berurusan dengan polisi, setelah membawa kabur motor orang lain yang parkir di Kolam pemancingan.

Pria tersebut diketahui bernama bernama Husran (38) warga Desa Tanjung eiang kecamatan Tanjung Raja kota Bumi Lampung Utara.

Husran, berurusan dengan tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, ditangkap atas dasar LP /1019-B / VII / 2019 / KDT, tanggal 07 Juli 2019.

Kompol Rosef Efendi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan.

Baca Juga: Maling Motor Tertangkap, Muka Melas, Warga Geram Kasih Bogem Mentah

Penangkapan Husran, bermula saat pelaku menggasak sepeda motor milik Hery Susanto,warga Kampung sawah Brebes Bandar Lampung,pada hari Minggu (7/7/2019).

"Jadi pelaku mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna merah yang terpakir di Pemancingan Jalan Saburai Rajabasa Pemuka," ungkap Rosef Selasa (9/7/2019), dikutip dari tribunlampung.co.id.

Kompol Rosef Efendi melanjutkan, korban sendiri datang ke kolam pemancingan untuk memperbaiki mesin air.

Namun setelah selesai memperbaiki mesin air, motor miliknya yang di parkir di area kolam sudah raib.

Baca Juga: Maling Motor Santai Masuk Rumah, Honda Vario Raib di Tengah Keramaian

"Korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Kedaton," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, kata Kompol Rosef Efendi, pelaku diketahui tengah bersembunyi.

Pelaku bersembunyi di desa Karang Waringin Kecematan Tanjung Raja, Lampung Utara, Senin (8/7/2019).

"Kami turunkan tim kesana untuk menjemput pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Maling Motor Kepergok Warga, Gorong-gorong Sungai jadi Tempat Sembunyi

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Rosef, pelaku sempat melakukan perlawan.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Rosef.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan.

"Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Kurungan Penjara, karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," tandas Kompol Rosef Efendi.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nekat Bawa Pulang Motor dari Kolam Pemancingan, Pria Asal Lampura Didor,

Editor : Parwata
Sumber : tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa