"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," katanya.
Baca Juga: Aksi Curanmor Digagalkan Aparat, Dengar Tembakan Pemilik Baru Sadar
Dari hasil penyelidikan kata Argo pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor.
"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.
Selain itu katanya TMN juga berperan menjadi penadah motor hasil curian KNP.
Dari hasil pemeriksaan kata Argo, diketahui KNP adalah residivis dengan modus kasus yang sama. Ia baru keluar Lapas pada bulan Maret 2019.
"Setelah keluar penjara, ia kembali beraksi lagi. Selama bulan April 2019 sampai Juni 2019, ia ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di diantaranya di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi selain di Bekasi," kata Argo.
Baca Juga: Aksi Berani Korban Kuntit Pelaku Curanmor, Dibekuk Sedang Copot Pelat Nomor
Sementara TMN, tambah Argo juga merupakan residivis perkara penadahan pada tahun 2012 lalu.
Atas aksinya kata Argo, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anggota TNI Gadungan Pencuri Motor Modus Test Drive, Residivis Kasus Serupa,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR