Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Enggak Bisa Sembarang Ganti Warna Motor, Ini Aturannya

Parwata - Kamis, 20 Juni 2019 | 19:45 WIB
Ilustrasi ganti warna cat pada motor
Wawa
Ilustrasi ganti warna cat pada motor

Jadi, asal mengganti warna saja, tanpa melakukan registrasi dan identifikasi ulang bisa dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa