Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengin Ganti Ukuran Piringan Rem ABS Pada Motor? Simak Kata Ahlinya

Parwata - Rabu, 22 Mei 2019 | 20:00 WIB
Ilustrasi rem cakram depan sepeda motor dengan fitur rem ABS
Rizky/otomotif
Ilustrasi rem cakram depan sepeda motor dengan fitur rem ABS

 

Otomania.com - Fitur Anti Lock Braking System (ABS), sudah banyak diaplikasikan pada motor jenis sport maupun pada motor skubek.

Sebagaimana diketahui fitur ini memberikan keselamatan lebih saat melakukan pengereman secara mendadak, roda tidak mengunci.

Sehingga memberikan kemanan untuk keselamatan bagi pengendara.

Namun begitu, timbul pertanyaan dari beberapa pengguna motor yang memiliki  fitur ABS.

Terlebih pertanyaan ini terutama muncul dari mereka yang hobi modif motor.

Baca Juga: Pingin Modul Rem ABS Motor Lebih Tahan Air? Berikut Caranya

Bolehkah melakukan penggantian bagian piringan cakramnya pada rem ABS?

Alasannya pada motor modifikasi dengan penggunaan piringan cakram diameter besar akan mendongkrak tampilan motor.

Untuk lebih jelasnya, boleh dan tidaknya penggantian piringan cakram dilakukan berikut jawaban dari ahlinya.

Seperti disampaikan oleh Ridwan Arifin dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Service Education.

Baca Juga: Sistem Rem ABS Diubah Menjadi Non ABS, Emang Bisa Dilakukan?

"Kalau dari pabrikan sendiri sebenarnya tidak menyarankan," terang Ridwan Arifin dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Service Education, dikutip dari Gridoto.com.

"Karena ada beberapa komponen yang tidak boleh berubah sama sekali," terangnya.

Beberapa komponen yang dimaksud tersebut adalah speed sensor dan rotor.

"Speed sensor itu bentuknya seperti baut di atas baut roda," terang Ridwan.

Baca Juga: Sekelas Motor MotoGP Enggak Pakai Sistem Rem ABS, Kenapa Ya?

"Sementara rotor itu plat hitam melingkar yang menempel pada pelek," lanjutnya.

"Yang terpenting adalah kedua bagian tersebut tidak berubah posisinya," tambahnya lagi.

Namun Ridwan juga tidak melarang penggantian cakram selama kedua part tersebut masih bisa terpasang normal.

"Selama tidak menggangu komponen itu sebenarnya masih bisa ganti piringan cakram dari ukuran aslinya," tambah Ridwan lagi.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa