Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Simak videonya di bawah ini:
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Anggota Geng Motor Nangis Ketakutan, Muka Garang Jadi Cemen Kena Ringkus Warga
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR