Otomania.com - Zaman now, sekitar 70 persen dari pembelian kendaraan baru dilakukan dengan cara kredit, banyak yang bilang kredit lewat leasing.
Istilah leasing memang tidak asing dan digunakan dengan berkembangnya sistem perkreditan yang ada di Indonesia saat ini.
Walau tingginya angka kredit kendaraan dan ramainya orang memperbincangkan leasing, tetapi masih banyak orang yang salah kaprah dengan istilah ini.
Selama ini banyak yang menggangap finance company atau lembaga pembiayaan itu lembaga leasing.
Padahal leasing itu adalah salah satu bentuk produk dari pembiayaan.
Leasing itu sebenarnya tidak sama dengan kredit.
Secara harafiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris Lease yang berarti menyewakan.
Leasing sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha.
Baca Juga : Ini Simulasi Kredit Pikap DFSK Super Cab, Tertarik Memboyongnya?
Jadi leasing adalah kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Dalam perkembagannya, istilah leasing ini ternyata banyak yang diartikan dengan pemahaman yang salah. Ini karena banyak diantara masyarakat yang mengartikan bahwa leasing adalah kredit.
Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah atau tidak sesuai. Yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau Down Payment.
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan Uang Muka/Down Payment. Tapi kenyataannya sistem leasing kendaraan di indonesia, seseorang diwajibkan uang muka 25-30%.
Baca Juga : Vespa Primavera S Dan Sprint S 2019 Mau Kredit, Ini Skemanya
Lalu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan hal tersebut diatas.
Namun kenyataannya penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet maka perlakuannya haruslah barang diuangkan untuk kemudian menutupi sisa angsuran.
Tapi yang terjadi di Indonesia ketika terjadi kredit macet adalah barang akan diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit. Jangan sampai salah kaprah ini ikut terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga perusahaan pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Salah Kaprah, Kredit Kendaraan Beda dengan Leasing Kendaraan
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR