Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Setelah Ringkus Pelaku, Polisi Ungkap Kronologis Pengemudi Fortuner Arogan Injak-injak Brio

Dimas Pradopo - Rabu, 17 April 2019 | 10:40 WIB
Viral pengemudi Fortuner ngamuk di jalan tol
www.instagram.com/ridholaksamana/
Viral pengemudi Fortuner ngamuk di jalan tol

Otomania.com - Viral video yang mempertontonkan aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner viral di media social lewat akun instragram milik @ridholaksamana.

Dalam video tersebut tampak seorang pengendara Fortuner yang turun dari mobil, dan marah-marah ke pengendara lain.

Dari unggahanya terlihat Pria tersebut melakukan aksi arogan sampai naik ke atas kap mobil korban.

Sebenarnya apa yang terjadi? Agar tidak simpang siur langsung kita cari tahu kronologis versi Kepolisian.

Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Herman E.W Simbolon, SH, SIK (KANIT III), AKP Mugia Yarry Juanda, SIK dan AKP Eko Barmula SH SIK.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Seperti ini ringkasan kronologisnya.

Pada hari Senin 15 April 2019 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Tol Cawang arah Kuningan, korban bersama dengan istrinya sedang mengendarai mobil Brio warna merah BG 1471 AV di jalur 1 (satu).

Tiba-tiba terlapor  dengan mengendarai mobil Fortuner putih B 1592 BJK dari arah belakang korban dari jalur emergency mau pindah ke jalur 1 (satu).

Karena menurut korban perbuatan tersebut melanggar aturan maka memberhentikan mobilnya untuk menghalangi mobil terlapor. 

Karena tersinggung terlapor mengejar dan memberhentikan mobil korban kemudian melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara memukul-mukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban. 

Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan
Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan

Atas perbuatannya ini, pelaku yang diketahui bernama Oloan Nadeak dikenakan pasal Tindak Pidana Pengancaman dan atau Pengruskan, sebagaimana di maksud dalam pasal 335 dan atau 406 KUHP .

Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.

Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.

Wah, jadi pengingat untuk kita semua agar tak melanggar aturan lalu lintas apalagi sampai berbuat arogan seperti ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Repost- Senin, 15 April 2019, sekitar jam 9:05 pagi di tol pancoran. . Kronologis : Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan. Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu. Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu. Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi, entah anak pejabat entah anggota dia lolos dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya. Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya. Perusakan adalah naik ke atas mobil dan menendang, dan jg memukul kaca bagian sisi kanan pengendara. . NOTE: strobo, roator atau semacamnya tidak digunakan di mobil saya. plat biasa bukan anggota.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridho Laksamana J.U (@ridholaksamana) pada 

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa